Polres Sumbawa Barat Gerebek Kampung Sarang Narkoba di Maluk, Satu Orang Diamankan Beserta 5,14 Gram Sabu ​

KSBNEWS, Maluk — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat bersama tim gabungan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Sabtu (24/10/2026) malam.

​Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 18.10 hingga 20.00 WITA ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (46) yang telah masuk dalam target operasi (TO).

Dari tangan terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,14 gram.

​Operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., ini menyasar kawasan Home Stay Batu Tiram, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.

​Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus membersihkan wilayah – wilayah yang disinyalir menjadi sarang penyalahgunaannya.

​Berawal dari Laporan Warga
​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Home Stay Batu Tiram, Dusun Pasir Putih Selatan.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan mengamankan D, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Maluk.

​Dari interogasi awal, petugas mendapati informasi mengenai tempat kos yang disewa oleh D.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.

Guna memastikan transparansi, jalannya penggeledahan di kedua lokasi juga disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan unsur Linmas.

​Barang bukti yang disita
​dari dua lokasi berbeda yang digerebek petugas, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

​Lokasi Pertama, ditemukan satu paket plastik klip berisi sabu, alat isap (bong), dua korek api (salah satunya terpasang jarum sumbu), pipet sekop, satu bendel plastik klip, satu unit timbangan digital, dua unit ponsel Android, serta uang tunai jutaan rupiah.
​
Lokasi Kedua, ditemukan satu kotak putih berisi plastik klip kosong, pipet sekop, serta dua unit ponsel Android tambahan.

​Secara keseluruhan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,14 gram. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa Barat guna menjalani pemeriksaan intensif.

​Ancaman Hukum dan Imbauan Polisi
​Atas perbuatannya, terduga pelaku D terancam jeratan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan konstruksi hukum yang akan disesuaikan dari hasil penyidikan lebih lanjut.

​Pihak kepolisian tak lupa mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mendapati adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.