KSBNEWS, Taliwang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (22/10/2026) malam.
Dalam operasi senyap, seorang karyawan swasta berinisial F (51) tak berkutik saat diringkus polisi.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., ini berlangsung sekitar pukul 23.50 Wita hingga Jumat (23/10) dini hari pukul 00.30 Wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari laporan resah warga terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di pinggir Jalan Lintas Sumbawa Bima, Desa Poto Tano.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan terlebih dahulu diberikan arahan taktis sebelum meluncur ke lokasi sasaran.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku F yang merupakan warga asal Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Dari tangan pria paruh baya tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan hitam narkotika.
Petugas menemukan 21 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu tersimpan rapi di dalam kotak korek api. Satu kotak korek api kosong.
Total berat barang bukti sabu mencapai 6,55 gram. Uang tunai bernilai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi.
Tanpa perlawanan berarti, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa Barat guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, F kini harus mendekam di tahanan dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang relevan dengan hasil penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
