Camat Seteluk Tutup Paksa Alfamart Tidak Memiliki Ijin UTM

KSBNEWS.COM — Pada rabu (26/2/2021), Camat Seteluk KSB Taufik Hikmawan bersama Kasi Trantib, melakukan penutupan paksa Alfamart di Desa Tapir karena belum memiliki IUTM (Ijin Usaha Toko Modern).

Berdasar Surat dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, kepada pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya tbk tertanggal 8 Februari 2021 untuk menutup operasional toko dalam jangka waktu 7×24 jam. Namun hingga pagi tadi belum ditutup juga, sehingga kami dari pihak kecamatan mengambil tindakan tegas.

” toko akan dibuka kembali jika sudah menyerahkan bukti IUTM ” Demikian Taufik.(R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *