Wabup Ajak Warga Perangi Hoax Terkait Vaksin Covid-19

Sumbawa Barat – Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud syaifuddin, ST mengajak kepada seluruh warga Sumbawa Barat untuk melawan berita-berita bohong terkait vaksin yang rencananya dalam waktu dekat akan diterapkan di Sumbawa Barat. Hal tersebut disampaikan Wabup pada saat melakukan kunjungan ke Sekolah-sekolah dalam rangka pemantauan aktivitas sekolah setelah diterapkannya kebijakan belajar tatap muka. Wabup menegaskan hal tersebut, seiring dengan banyaknya berita yang beredar, yang yang membuat masyarakat ragu untuk divaksin. padahal vaksin nantinya akan menjadi solusi terhadap wabah covid 19 ditengah masyarakat.

“Saya menghimbau kepada kita semua terutama para guru dan PNS agar jangan termakan berita hoax terkait vaksin, pemerintah dalam hal ini sudah sangat teliti dalam mengambil keputusan. Kalian semua harus menjadi yang terdepan dalam menyampaikan berita baik terkait vaksin, bila perlu kalian menawarkan diri terlebih dahulu untuk divaksin. Terkait kandungan yang terdapat dalam vaksin, MUI dan BPOM sudah menyatakan tidak ada masalah dan dinyatakan halal, jadi tidak mungkin pemerintah akan mengorbankan rakyatnya”. kata wabup.

Wabup yang sebelumnya sudah menyatakan siap menjadi orang pertama di vaksin di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi masyarakat menolak untuk divaksin. Jadi jangan takut dan jangan ragu. Pernyataan Wabup tersebut, seiring dengan keterangan yang di kutip dari media CNN Indonesia tentang pernyataan MUI tentang Fatwa kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac yang telah ditandatangani oleh Asrorun Niam selaku Ketua MUI Bidang Fatwa.

Fatwa itu juga ditandatangani oleh Ketua MUI Miftakhul Akhyar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan. Sebelumnya, BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-29 dari Sinovac. Tingkat kemanjuran atau efikasi vaksin Sinovac mencapai 65,3 persen berdasarkan uji klinis fase 3 di Bandung, Jawa Barat. Angka tersebut sudah sesuai dengan standar atau ambang batas efikasi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni minimal 50 persen. (*)

# Kerjasama Publikasi dengan Dokpim Setda Sumbawa Barat