KSBNEWS – Akibat terlilit hutang ratusan juta, empat orang pelaku tega merampok rumah seorang warga Kokarlian kecamatan Poto Tano yang tidak lain merupakan tetangga dari salah seorang terduga pelaku pada Jumat (29/11)
Empat orang pelaku tersebut
masing-masing berinisial ‘R’ dan ‘D’ warga kecamatan buer serta ‘M’ dan ‘K’ warga kecamatan Taliwang.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.585.000,- , satu buah senjata Air Soft Gun bersama 9 butir peluru, satu buah tas pinggang, satu unit moh Daihatsu Xenia dengan Nopol BG 1479 RC, satu buah cincin emas berlian motif segiempat lingkaran, satu buah gulungan tali rafiah dan 2 buah handuk warna biru dam putih.
Adapun kronologis kejadian bermula ketika suami korban sedang melaksanakan ibadah sholat jumat di masjid. Kemudian empat orang pelaku tersebut datang menggunakan mobil dengan berpura pura akan berbelanja di kios milik korban.
” pelaku ‘D’, ‘M’ dan ‘K’ turun dari mobil dengan berpura- pura membeli rokok dan langsung menodongkan pistol air soft gun ke perut korban dan menyekapnya menggunakan tali rapiah serta membekap mulut korban dengan handuk,” ujar Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Teuku Ardiansyah, SH., MH pada konferensi pers di Polres Sumbawa Barat pada selasa (3/11) pagi.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penyidikan, dalam waktu 6 jam polres sumbawa barat bersama polsek Seteluk berhasil mengamankan pelaku saat akan mengembalikan mobil rent car yang digunakan oleh para pelaku.
” menurut pengakuan dari pelaku yang merupakan pengusaha jagung, mereka nekat melakukan aksi itu karna terlilit hutang sebesar 250 juta rupiah,” kata Waka
Sementara itu, dari empat pelaku M. K dan R berhasil diamankan, namun salah seorang pelaku lainnya yang berinisial ‘D’ masih dalam tahap pengejaran oleh Polres Sumbawa Barat.
“sampai saat ini terduga pelaku ‘D’ masih menjadi buron,” tutup Wakapolres.
Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku akan kenakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP. Pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian dan ayat 2 ke-2 jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Dengam ancaman hukuman dipidana minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. (Kr3)