Simpan Sabu, Warga Kelurahan Sampir di Ringkus Polisi

Taliwang — Seorang lelaki berinisial HA warga Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang berhasil di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, Kamis (9/12/2021) kemarin.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK. MH,. dikonfirmasi Kasi Humas Eddy Subandi, S. Sos,. membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, disebuah rumah lingkungan Muhajirin, terduga pelaku telah memiliki, menyimpan Narkoba jenis Sabu dan dilakukan penangkapan.

Di katakannya, penangkapan terhadap HA berdasarkan surat perintah Operasi Antik Rinjani 2021 oleh kasat Resnarkoba AKP Muh Fatoni, SH. Untuk melakukan pengungkapan Target Operasi (TO).

” Penangkapan penggeledahan terhadap HA di TKP disaksikan warga setempat.” Cetus Eddy

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan.

  • 1 (satu) buah Plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram.
  • 1 (satu) buah Plastik klip berisi narkotikan jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram.
  • 1 (satu) pipet plastik.
  • 2 (dua) pipet plastik ujungnya runcing.
  • 1 (satu) bendel plastik klip.
  • 1 (satu) dompet emas merk sinar intan warna hitam.
  • 1 (satu) buah Hp Samsung warna hitam.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *