KSB NEWS – Institusi Penegak Hukum akan mendalami dugaan kebocoran belanja anggaran dana bantuan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.IK., MH, dikonfirmasi media, Kamis (31/10) menyatakan bahwa, Masalah ini akan menjadi prioritas untuk segera didalami untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait dugaan ini dalam waktu dekat sebut Kapolres, Anggota tipikor akan segera melaksanakan klarifikasi kepada para penerima bantuan sosial Kementrian RI
Hal itu, kalau memang ditemukan adanya dugaan pungutan atau korupsi akan kami tangani tindak pidananya, tegas Kapolres.
“Selanjutnya dalam masalah ini kalau dilakukan penyimpangan maka kita lebih serius dan fokus untuk menanganinya secara profesional. Yang jelas, kami tindak jika ada indikasi korupsi dan pungutan liar(Pungli). Intinya akan kami pelajari dan kami dalami,” tandas Kapolres
Diberitakan media sebelumnya, sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan tersebut di desa Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, mengaku keberatan dengan jumlah uang yang di terima. Pasalnya, dengan alasan biaya administrasi dana yang seharusnya di terima berjumlah Rp. 15 juta menjadi Rp. 12 Juta.(Kr.02)