Taliwang,- Sembilan Desa di Kecamatan Jereweh dan Kecamatan Maluk Sumbawa Barat diinformasikan telah mendeklarasikan diri sebagai desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA). Kesembilan desa itu meliputi, Desa Belo, Desa Beru, Desa Goa dan Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh. Sedangkan
Kecamatan Maluk terdiri dari Desa Benete, Desa Bukit Damai,Desa Maluk,Desa Pasir Putih dan Desa Mantun.
” Ya, kesembilan Desa di dua Kecamatan itu telah mendeklarasikan DRPPA pada hari ini tanggal 27 mei 2025 dan di launching oleh Sekda KSB drh, Hairul Jibril, MM. Desa desa itu nantinya akan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai desa ramah perempuan dan peduli anak,” ungkap Agus Purnawan, S.Pi, MM, Kepala Dinas Pengendali an Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sumbawa Barat.
Menurutnya, DRPPA ini merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi, termasuk memiliki akses yang sama terhadap berbagai aspek kehidupan yang mencakup pendidikan, kesehatan dan ekonomi termasuk kebutuhan dasar lainnya.
” DRPPA ini merupakan sebuah langkah strategis yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan dan berspektif gender. Program ini bukan sekedar program pembangunan tetapi juga merupakan komitmen nyata kita untuk menciptakan lingkungan desa yang aman,nyaman,dan layak bagi perempuan dan anak,” imbuh Agus yang akrab disapa Cigo ini.
Ia menjelaskan, perempuan dan anak adalah dua kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan, namun mereka juga memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan.
“Untuk itu DRPPA hadir guna menciptakan ruang bagi perempuan dan anak untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa,serta mendapatkan akses yang setara terhadap berbagai layanan public,” cetusnya.
Cigo tak menampik, ada sejumlah hal dalam upaya mewujudkan DRPPA ini, meliputi, pengakuan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Dengan adanya DRPPA ini semua desa sudah terbentuk PPATBM, forum anak, dan Peraturan Desa,sehingga di dalam Perdesnya sudah di atur tentang perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa,
” Nantinya tinggal Kecamatan yang mengevaluasi dan mengawasi program yang sudah dikemas dengan baik ini agar dapat berjalan dan terus ditingkatkan. Bila perlu penganggaran kegiatannya juga terus berkelanjutan,” demikian Cigo.(*)