Taliwang – Unit Reskrim Polsek Taliwang meringkus dua orang pelaku pencurian mesin but milik Hotel Wales di Desa Kertasari Kecamatan Taliwang. Keduanya berinisial T (32) dan B (26) warga Desa Labuhan Lalar.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK, melalui Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi, membenarkan penangkapan dengan barang bukti satu unit Mesin Merk Yamaha Enduro 25 PK, Selasa (25/7/2023).
” kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara” Ungkap Mulyadi
Dari pengungkapan jelaskan dalam pasal 363 KUHP, kedua Terduga kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat berdasarkan laporan nomor 9 tertanggal 25 Juli 2023 oleh Manajer Hotel Whales.(K1/rj)