KSBNEWS.COM — Berdasarkan rapat terbatas yang dilaksanakan di aula Gedung Graha Fitrah pada Senin, 23 Maret 2020.
Pemerintah daerah Sumbawa Barat mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sumbawa Barat meminta kepada sekolah mulai dari Paud, SD, SMP, hingga SMA/SMK atau sederajat untuk diliburkan serta penutupan sementara tempat hiburan, dan diminta kepada masyarakat agar menjauhi tempat keramaian.
“ Hal ini merupakan bentuk menjaga dan melindungi masyarakat dari virus Corona, ” kata Bupati Dr. Ir.H. W. Musyafirin, MM, berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 360/70/Prokopim/III/2020.
Bupati dalam hal ini juga, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap bekerja seperti biasa dan wajib menghindari keramaian dan kerumunan, selain itu juga, supaya setiap kegiatan peribadatan untuk mempedomani fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara utuh dan benar dan menghindari segala bentuk kegiatan sosial yang akan memancing keramaian.
” Surat Edaran ini, terhitung mulai hari ini. Diminta kepada Camat, Lurah, Kades bersama stakeholder terkait lainnya mempedomani dan melaksanakan surat edaran ini di wilayah masing-masing,” demikian Bupati. (Bas)