Taliwang –Memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu, seorang warga desa Seteluk Tengah, Sumbawa Barat, diciduk polisi Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat, Rabu (9/2/22).
Dari tangan pelaku, WP (50) polisi menyita narkoba jenis shabu-shabu seberat, 0,88 gram, hp nokia, dompet dan uang tunai sebanyak Rp 700 ribu.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos menceritakan, penangkapan ini dilakukan pada hari rabu tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 wita anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah warga yang beralamat di Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut, kasat narkoba AKP M. Fatoni, SH beserta anggotanya langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan tersangka. “Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” ujar Eddy.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Sumbawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (KN-1)