KSBNES.COM — Melalui Pres Realise bersama awak media, Selasa (19/1/2021), Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.I.K,. MH,. menyatakan bahwa, pelaku tindak pidana pencurian Tembaga di PT AMNT sudah dinyatakan sebagai Tersangka bedasarkan hasil penyelidikan dari penyidik.
Ke 5 orang tersebut masing masing berinisial SM (23) Warga Desa Mantun Kecamatan Maluk, ID (21) Warga Desa Mantun, DN (27) Warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Jero Waru Lombok Timur, AL (23) juga dari Kecamatan Jero Waru Lombok Timur dan LZ Warga Desa Mantun Kecamatan Maluk.
” Sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 KUHP, mereka akan dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun. Ungkap Kapolres
Kejadian perkara pencurian kabel tembaga ini sambungnya, Para tersangka dalam menjalankan aksi, mereka membuat tenda penginapan dalam hutan dekat area tambang PT AMNT dengan menggunakan terpal dan berbagai peralatan kebutuhan lain.
Untuk kelanjutan kasus ini penyidik sedang melakukan tugas perkara yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Tegas Kapolres (Jr)