Jual Kabel Hasil Curian, Seorang Karyawan di Ringkus Polisi

Taliwang — Seorang karyawan PT SBB diamankan polisi terkait kasus pencurian Kabel di Desa UPT Tambak Sari Kecamatan Poto Tano KSB, Kamis, (9/6) kemarin. Terduga pelaku JNDL (29), warga Kelurahan Sandubaya KecamatanTurida Kota Mataram Lombok Barat.

Dari informasi diterima media ini pelaku ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/ B/104/VI/2022 / SPKT/Polsek Poto Tano/Res. SBW BRT/ NTB, tertanggal 08 Juni 2022. Sprin Kap/ 01/VI/2022, tanggal 08 Juni 2022 – Sprin Sita/ 01/ VI / 2022, tanggal 08 Juni 2022. Hal itu dibenarkan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP.

Dikatakan Kapolres, bahwa terkait kasus ini berawal pelaku saat itu masuk ke gudang perusahaan mengendarai mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nopol  G 9225 SAJ dan ia mengangkut 1 gulungan kabel VC 50 mm fool sepanjang 80 meter.

“Kabelnya dijual dengan harga Rp 1.980.000 dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,” Kata Kapolres

Barang bukti gulungan kabel VC 50 mm, mobil Mitsubishi L300 dan STK kendaraan atas nama perusahaan sudah dalam penyitaan polisi untuk proses selanjutnya. (J1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *