Edar Sabu, Warga Kecamatan Jereweh di Amankan

Sumbawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat ringkus pria warga Kecamatan Jereweh, mengamankan 28,15 gram Narkotika. Terduga pelaku berinisial S (32).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimi,. S. IK,. membenarkan penangkapannya di Desa Goa Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Kamis kemarin (25/8/2022).

Melalui Kasi Humas Ipda Eddy Subandi mengatakan buntut dari peredaran sabu sabu ini” Kami menerima informasi bahwa S merupakan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat, dilakukan pengintaian terhadapnya, kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” Kata Eddy

Dikatakannya bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan hasil interogasi terhadap tersangka FS yang mengaku jika Narkoba didapat dari seorang warga Dusun Batu Pisak, Desa Beru, Kecamatan Jereweh berinisial S.

“Dari tangan FS sendiri petugas menemukan 4 poket Sabu dengan brat bruto 1,41 gram, 1 buah pipa kaca yang didalamnya berisi tisu, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing 1, buah helm HBC, 1 buah HP Redmi warna gree, 2 buah korek api gas, 14 plastik klip kosong merk nasional dan 18 plastik klip kosong,” Ucapnya

Menyusul pengakuan FS petugas melakukan penangkapan penggeledahan terhadap S dan berhasil diamankan barang bukti. 6 plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 26,74 gram, 1 buah plastik merk musik angle, 1 tutup botol merk aqua yang terpasang, 1 pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna silver, 1 buah ATM BNI atas nama S, 1 buah tas merk wildtime&co warna hitam, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing dan uang tunai Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar.(jy)