KSBNEW.COM — Seorang Warga asal kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diamankan Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat. Karena diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki,menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu minggu (01/8/21) kemarin.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Sobandi,S.Sos mengatakan, terduga
Pelaku berinisial DIR,33 tahun, asal kecamatan Seteluk, diamankan di kediamannya oleh Sat Narkoba yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.
” Pelaku diamankan dirumahnya oleh tim Opsanal Sat Narkoba, disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat”ungkap Kasi Humas
Diterangkan Eddy sapaan akrab kasi Humas Polres KSB ini, terkait penangkapan terduga pelaku, bahwa pada saat itu pihaknya telah mendapatkan laporan dari warga masyarakat, kalau di tempat itu terdapat seorang laki-laki berinisal DIR kerap kali melakukan transaksi narkoba di wilayah kecamatan Seteluk.
Atas dasar laporan masyarakat tersebut pihaknya langsung melaporkan informasi tersebut kepada kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH dan langsung ditindaklanjuti.
“Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota opsnal Sat Narkoba, untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)”. Terang Edy
Setelah melakukan penyidikan di TKP Beber Edy Anggota opsnal yang di pimpin oleh Kasat Narkoba mengamankan terduga pelaku dirumahnya di Kecamatan Seteluk,kemudian dilakukan penggeledahan badan serta barang milik DIR
Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya pihaknya menemukan barang berupa 1 poket yang berisi kristal putih di duga sabu yang di selip di belakang bungkusan rokok surya.
“Tim opsnal narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Poket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,37 gram,1 Buah Hp warna hitam,3 buah korek api gas tanpa tutup kepala,3 buah potongan pipet plastik,1 buah bong lengkap dengan pipet,1 buah tabung kaca, 1 buah gunting dan1 buah potongan pipet plastik ujungnya runcing.”jelas Eddy
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Sumbawa Barat, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.(R1)