Sumbawa Barat – Tanggung jawab sosial dan berbagai masalah yang bermuara kepada ketidak berpihakan perusahaan tambang batu hijau yang dikelolah PT. Amman Mineral Nusa Tenggara, terhadap kepentingan sumber daya lokal sangat dirasakan komponen yang ada di Sumbawa Barat. Bahkan sebagian komponen yang ada merasakan sudah pada titik puncak yang harus dikritisi dan perlu disuarakan untuk dievaluasi Management Amman Mineral Nusa Tenggara.
Merujuk pada amanat Konstitusi pasal 28E ayat 3 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta pasal 33 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Sumbawa Barat akan menggelar Diskusi Publik dengan mengangkat tema Tambang dan Kesejahteraan antara Mitos dan Realitas. Benarkah, Batu Hijau dalam Kungkungan Mafia?.
Ketua Amanat, Muhammad Erry Satriyawan,S.H.,MH, CPCLE dalam keterangan persnya menyatakan Diskusi Publik ini akan melibatkan sejumlah komponen masyarakat KSB diantaranya Akademisi, NGO/LSM, Insan Pers, Tokoh Masyarakat, Pengusaha dan sejumlah pengamat pertambangan yang ada.
Banyak sekali persoalan yang kami lihat di perusahaan tambang yang beroperasi di Sumbawa Barat, demikian yang melatar belakangi kenapa kami tidak boleh diam saja dan membiarkan persoalan itu terus terjadi.
Misalnya (1) Persoalan terkait lowongan kerja, roster kerja, Daftar black List, Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, pemberhangusan serikat pekerja/serikat buruh atau union busting dan Pengekangan Hak Hak Pekerja yang mengarah kepada Pelanggaran Hak Asasi Manusia (2) Skandal pengelolaan dana CSR, (3) masalah kecelakaan kerja (4) Masalah Ruang bagi pengusaha Lokal, (5) Penjualan Scrap (6) Pembangunan Smelter (7) Tenaga Kerja Asing (8) Dampak Ekonomi dan Lingkungan serta banyak lagi masalah masalah lain yang tidak menerapakan kaidah GMP ucap Ery yang juga mahasiswa (S3) Doktoral Ilmu Hukum.
Good Mining Practice (GMP) merupakan kaidah penambangan yang baik dan turut berkontribusi dalam menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menciptakan pembangunan yang berlanjut.
“Salah satu contoh yang akan kita bedah habis nantinya terkait lowongan kerja. Ada berapa sih angkatan kerja kita di KSB ini? Masa iya tidak bisa di tampung di perusahaan induk dan perusahaan pendukungnya? Apa iya angkatan kerja (produktif) sumbawa barat saat ini menjadi penonton di daerahnya sendiri? Jangan berpikir bahwa masyarakat kami tidak mampu, sehingga ruang yang dibuka adalah hanya post-post pekerjaan non skill. Kalau memang pemuda-pemuda kita tidak punya skill atau kemampuan, maka kewajiban mereka melatih supaya memiliki skill. Itu baru namanya perusahaan nasional yang pro terhadap masyarakat lokal dan kami kira anak-muda sumbawa barat pasti mau belajar”. Toh juga meraka punya anak usaha Amman Mineral Integrasi (AMIG) yang tugasnya meyiapkan tenaga kerja terbaik untuk operasional Pertambangan, yang silahkan maksimalkan keberadaan kami.
“Tentu saja isu-isu yang akan kami bahas pada saat diskusi publik nantinya tidak akan berhenti sampai Sumbawa Barat saja, kami akan lengkapi data datanya serta bukti bukti terkait itu semua dan kami akan melakukan cara-cara konstitusional terkait masalah tambang khususnya kebijakan Amman Mineral Nusa Tenggara terhadap persoalan masyarakat selama ini, kita akan uji dalam diskusi publik dan bedah bersama sehingga kita bisa mengambil suatu kesimpulan kedepan langkah apa yang perlu kita sikapi bersama dan sebagai bentuk komitmen kami akan membuka layanan konsultasi hukum serta pendampingan hukum gratis termasuk didalamnya perselisihan ketenagakerjaan serta pidana ketenagakerjaan atau pidana umum lainnya dalam lingkup persoalaan pertambangan di sumbawa barat”. terangnya.