Polsek Brang Rea Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan

KSBNEWS.COM — Jajaran kepolisian Polres Sumbawa Barat inten melakukan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Inpres no 6 Tahun 2020, Perda Prov. NTB No 7 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Daerah KSB no 41 Tahun 2020, Sabtu (6/2/2021).

Saat melakukan Operasi, petugas masih saja menemukan warga tidak menggunakan Masker kemudian diberi penjelasan tentang bahaya Covid- 19.

Hal itu dilakukan, agar masyarakat senantiasa mengikuti Protokoler Kesehatan, hidup bersih mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak saat berinteraksi diluar rumah.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.I.K,. MH,. melalui Paur Humas Ipda Edy Subandi, S.Sos,. membenarkan kegiatan tersebut dilaksanakan Polsek Brang Rea bertempat di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat

Dari total pelanggar terjaring saat operasi sebanyak 7 orang kemudian diberi sanksi denda, sanksi sosial dan sanksi tindakan.(Jr)