KSB NEWS, Taliwang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat resmi menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Keputusan penting ini disampaikan dalam Rapat Paripurna melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD KSB pada Jumat (24/4).
Persetujuan ini menjadi stimulus penting bagi percepatan pembangunan kawasan industri strategis dan iklim investasi di Sumbawa Barat.
Pansus DPRD KSB menyetujui dua poin utama permohonan pemindahtanganan aset yang diajukan Pemerintah Daerah yang berlokasi di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano.
Ketua Pansus DPRD KSB, Santri Yusmulyadi, S.T., menegaskan bahwa seluruh proses penelaahan dilakukan secara ketat dan mendalam, terutama dari aspek yuridis dan legalitas.
”Pemindahtanganan ini adalah tindak lanjut dari penghapusan aset yang sudah tidak digunakan untuk tugas pemerintahan, rusak, atau tidak ekonomis. Pengelolaan aset daerah diatur sangat ketat untuk memastikan perlindungan terhadap kekayaan daerah,” ujar Santri saat membacakan laporan.
Untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah persoalan hukum di kemudian hari, Pansus tidak hanya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan cek fisik ke lapangan, tetapi juga berkonsultasi langsung dengan sejumlah lembaga otoritas tinggi,yakni
Kementerian Dalam Negeri RI
BPK Perwakilan Provinsi NTB
BPKP Perwakilan Provinsi NTB
Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Santri menambahkan, persetujuan ini didasarkan pada prinsip kepentingan umum. Pemindahtanganan aset di kawasan industri smelter diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi daerah, menarik investasi baru, serta membuka lapangan kerja seluas – luasnya bagi masyarakat lokal.
“Kami ingin memastikan setiap jengkal aset yang dilepaskan atau ditukar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumbawa Barat dan tetap memenuhi standar administrasi yang bersih,” demikian Santri
