Di duga Penggelapan Aset, Mantan Kades Ditahan Polisi

Taliwang – Mantan Kepala Desa Benete, MS dan seorang warga JB, warga desa setempat, Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan penggelapan Aset Daerah.

Setelah dilakukan pemeriksaan kini kasus Kedua tersangka dinyatakan P21 dan keduanya kini ditahan oleh Polisi Resort (Polres) Sumbawa Barat.

“Perkara dugaan korupsi penggelapan Aset Pemda KSB sudah P21 dan tersangka telah kami lakukan penahanan,”kata Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo Sik melalui kasi humas Ipda Eddy Sobandi,S.SoS . Rabu, (20/10) kemarin.

Dikatakan Ipda Eddy kalau kasus dugaan penggelapan aset tersebut modus operandinya pemalsuan dokumen. Dimana JB Menyuruh MS Selaku Plt Kepala Desa Benete pada tahun 2012 untuk menerbitkan SKPT atau Surat keterangan Kepemilikan Tanah pada bulan juli tahun 2012 setelah pembebasan lahan oleh pemerintah KSB, dan tanggal SKPT di buat berlaku mundur seolah olah tanah tersebut di buatkan SKPT sebelum pembebasan lahan oleh pemda KSB.

“Setelah SKPT tanah tersebut terbit selanjutnya tersangka MS dan JB menjual tanah tersebut ke sebelas pembeli,”Terang kasi Humas.

Menurut Ipda Eddy kalau kerugian negara yang di lakukan oleh kedua tersangka tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan laporan pemeriksaan inspektorat pemrov NTB.(J/y)