KSB NEWS – Besaran Upah Mininum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2020 telah diputuskan sebesar Rp. 2.247.000. Besaran kenaikan itu diputuskan sesuai PP No.78/2015 tentang Kenaikan Upah dan dibuat sebagai jalan tengah untuk menjembatani keinginan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha.
“Kita hargai pendapat kedua belah pihak, tapi ini keputusannya. Jalan tengah harus diambil dengan mengawinkan dua pendapat itu. Keputusannya juga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang mengikuti PP 78,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat, H. Abdul Aziz, SH., MH, seusai mengikuti Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, kemarin.
Menurut Sekda, sebelum diputuskan, memang ada sejumlah opsi mengenai besaran kenaikan UMK ini. Opsi pertama kenaikan 7 persen dengan usulan kenaikan Rp. 2.247.000. Kenaikan 4,26 persen dengan usulan kenaikan Rp. 2.197.000 dan opsi kenaikan 9,38 persen dengan perhitungan laju kebutuhan penduduk tercepat dengan usulan kenaikan Rp. 2.297.000.
” Namun, dengan berbagai saran dan usulan akhirnya pengusaha dan serikat pekerja menyetujui opsi pertama dengan kenaikkan 7 persen dari UMK sebelumnya Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.247.000. Kita juga bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja ada kesamaan pendapat dimana angka yang diusulkan mengacu pada survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” imbuhnya.
Sekda menambahkan, meski sudah diputuskan, masih ada kekhawatiran soal kenaikan UMK ini dimana perilaku sebagian perusahaan ada yang masih sering ingkar dari kewajiban membayar upah sesuai UMK. Untuk itu, setelah nantinya besaran UMK ini ditetapkan Gubernur melalui Surat Keputusan (SK), diharapkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumbawa Barat mematuhinya.
” Disnakertrans memiliki kewajiban untuk mengontrol kepatuhan perusahaan dalam menerapkan UMK ini apabila sudah ditetapkan. Harus dibuka ruang ruang kepada buruh/pekerja untuk pengaduan jika ada perusahaan yang tidak patuh terhadap penerapannya,” demikian Sekda. (Kr.01)