KSB NEWS – Aktivitas penambangan galian C di kabupaten Sumbawa Barat yang tidak memiliki ijin, selain akan merugikan pemerintah, galian C yang tidak memiliki ijin juga berpotensi merusak lingkungan karena eksploitasi tidak terawasi.
Rumitnya mengurus ijin pertambangan galian C, membuat sebagian besar pengusaha enggan berurusan dengan dinas terkait.
Hal itu terbukti dilapangan di salah satu penambangan galian C yang di duga ilegal namun tetap beroperasi di dalam wilayah kota Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Menurut pantauan media, disalah satu penambangan yang diduga tidak memiliki ijin penambangan galian C masih tetap beraktifitas, terlihat dari beberapa alat berat yang mengeruk diatas perbukitan tanah dan beberapa dum truk pengangkut batu melintas di area tersebut.
Ketika dikonfirmasi awak media, direktur UD. Cipta Berkah Lestari, Sunchang membenarkan kegiatan yang mereka lakukan pada pertambangan galian C ini belum memiliki ijin dari dinas terkait.
” benar, bahwa terkait masalah ijin, kami masih dalam pengurusan,” ujar Sunchang pada (11/11)
Meski demikian, Ia berdalih bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan merupakan lanjutan dari pengerjaan perusahaan lain sebelumnya.
” bahwa kami baru sebulan beroperasi disini, dan hanya menata sedikit pada bagian pinggir gunung saja,” kilah sunchang
Terpisah, kepala dinas perijinan melalui kabid pelayanan perijinan terpadu, Amri Rahmansyah, SE kepada media mengatakan bahwa aktivitas penambangan didalam kota tidak dibenarkan bahkan tidak ada satupun galian C yang memiliki ijin untuk beroperasi.
“untuk wilayah kota Taliwang, bahwa tidak ada satupun galian C yang memiliki ijin operasi,” tegas Amri
Berkaitan dengan hal ini, kami mencoba menemui Kepala dinas Tata Ruang PUPR L, namun hingga berita ini terbit, kepala bidang tata ruang dinas PUPR tidak dapat media temui karena kesibukannya. demikian (Kr.03)