KSBNEWS.COM — Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin MM telah menyurati President Direktur (Presdir) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terkait kebijakan perusahaan yaitu Black list.
Diketahui, semenjak ekspansi perusahaan operator tambang batu hijau di Kecamatan Sekongkang itu, terdapat putra daerah masuk dalam daftar di maksud.
Prihal surat tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Ir. H. Muslimin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin SH yang di wawancarai media, Senin (2/3) lalu di ruang kerjanya.
Kata Tohir, dalam surat dengan nomor 560/008/Nakertrans/I/2020 tersebut terdapat tiga point yang wajib di attensi oleh presiden direktur perusahaan. Pertama, Pemda maupun pihak swasta berkewajiban memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka menekan angka pengangguran. Kedua, PT AMNT beserta perusahaan-perusahaan mitra bisnisnya yang menjalankan usahanya di wilayah KSB wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta agar setiap perekrutan dan penempatan tenaga kerja memprioritaskan masyarakat sekitar.
Yang terakhir, terkait kebijakan PT AMNT memasukkan beberapa warga dalam daftar hitam (blacklist/alert list) terhadap pencari kerja asal Sumbawa Barat mohon kiranya dapat di tinjau kembali guna memberi kesempatan yang sama pada kepada setiap pencari kerja.
Menurutnya, jika warga atau tenaga kerja lokal dalam etos kerjanya kurang maksimal berdasarkan penilaian perusahaan, maka sejatinya dibina dan bukan sebaliknya. Kalau dimasukkan dalam daftar hitam, tidak menutup kemungkinan akan muncul persepsi dan gejolak di tengah publik bahwa kebijakan black list itu ibaratnya membunuh rejeki orang. Nah, disisi lain, mereka putra daerah dan tidak mau menjadi penonton di daerah sendiri.
“Pemda menekan agar jangan sampai warga lokal menjadi korban. Harus adil. Perusahaan menghisap potensi sumber daya alam kita, maka warga juga jarus menikmati dari keberadaanya,” beber Kabid Hubungan Industrial.
Belum lama ini, PT AMNT harus melepas 294 karyawan karena dampak dari perampingan manajemen yang dilakukan perusahaan. 173 diantara warga lokal Pariri Lema Bariri. Itu pun langsung di sikapi terlebih Bupati kembali menyurati Presdir perusahaan pada tanggal 10 Februari 2020.
Dalam surat yang tanggalnya disebutkan diatas, terdapat empat point. Pertama, tenaga kerja lokal yang tidak di perpanjang kontrak kerjanya sebanyak 173 orang dan 74 orang diantaranya di transfer dan telah mendapatkan posisi pada perusahaan mitra bisnis PT AMNT. Kedua, mendorong perusahaan mitra bisnis PT AMNT untuk menyerap 99 orang tenaga kerja lokal yang tergolong masih produktif. Ketiga, diharapkan tidak ada lagi warga lokal yang yang terdampak dari proses evaluasi tersebut. Hal ini bertujuan meminimalisir dampak negatif sekaligus menekan angka pengangguran. Terakhir, pemda meminta PT AMNT melaporkan perkembangan penyelesaian akhir kontrak kerja PKWT secara priodik tiap minggu.
“Segala persoalan yang terjadi soal Naker lokal, lapor dan sampaikan ke Dinas. Sebagai pelayan publik, pasti merespon,” ungkapnya.
Tohir berharap, kedepan tidak ada lagi warga lokal yang di lepas oleh perusahaan tempat semula dia bekerja.
“Bagi semua perusahaan yang menjalankan usahanya di KSB, berdayakan warga lokal. Jika salah, bina. Itu langkah arif dan bijaksana,” pungkasnya.(Bs)