Taliwang — Terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan pembangunan Bandara Kiantar Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat(KSB) dengan terduga pelaku oknum kepala desa setempat (Kiantar Red). Terhadap tanah milik Gunawan warga desa kiantar rupanya pemilik lahan melalui kuasa hukumnya kembali menyurati Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) KSB.
Setelah sebelumnya melaporkan oknum kades tersebut ke Polres Sumbawa Barat tentang dugaan penyerobotan lahan dengan modus pemalsuan dokumen kepemilikanya.
Kuasa Hukum Gunawan, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE, kepada media ini usai menyurati Kantor BPN, Selasa (28/9), menyebutkan kalau surat yang dilayangkan pihaknya tentang keberatan terhadap proses pendaftaran ke BPN atas tanah klienya yang rencana akan diperuntukan untuk pembangunan Bandara Kiantar dan menuding tanah tersebut telah terjual secara melawan hukum.
” Tanah tersebut telah di kuasai oleh klien kami sejak tahun 1991 dan setelah itu digarap secara terus menerus hingga saat ini, dan tidak ada satu orangpun yang mengklaim termasuk penjual atas nama Sambilan Godang,” kata Erry Satriawan.
Menurut Erry sapaan akrab kuasa hukum Gunawan ini menyebutkan kalau kliennya telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 85 yang dikeluarkan tahun 2005 atas nama Gunawan seluas 40.000 m2 dan sisa merupakan bagian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Gunawan.
” Fakta lainnya yang menguatkan bukti sebagian Tanah yang belum bersertifikat adalah milik Gunawan, dapat dilihat dalam SHM dengan nomor 85 pada tahun 2005 atas nama Gunawan yang berbatasan dengan Jalan Negara, Jalan, Redin, Tajudin dan Gunawan (berbatasan dengan Tanahnya sendiri),” bebernya.
Dijelaskanya dari awal berdasarkan Peta Rencana Pembangunan Bandar Udara yang dikeluarkan dinyatakan dengan jelas Nomor Peta 58 atas nama Gunawan dengan Total Luas 62.600 M2 dan Luas yang akan digunakan berdasarkan Site Plan seluas 19.850 M2.
Berdasarkan Ringkasan Penilaian Aset (Advance Figures Draft) yang beredar dari awal Nomor Perjanjian Kerja 142/PD-RM/AMMT/IV/2021 Tanggal 20 April 2021, Nomor Jumlah Bidang 58 Nomor Urut Peta 56 jelas disebutkan atas nama Gunawan NIB 00056 dengan Luas 62.600 M2, tidak pernah muncul namanya Sambilan Godang maupun Saleh Godang.
” Klien kami telah menerima janji-janji akan dilakukan pembayaran, namun tiba-tiba mendengar bahwa lahan klien kami telah dibayarkan kepada Saleh Godang yang memberikan kuasa kepada Zakaria hanya dengan modal Sporadik yang dikeluarkan oleh kepala desa” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya minta BPN Sumbawa Barat, menolak atau menghentikan segala bentuk proses pendaftaran tanah yang didasari akta jual beli antara pembeli dan Saleh Godang yang diperuntukan untuk pembangunan Bandar Udara Kiantar, sebab masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan dokumen.
“Kami minta Kepala BPN Kabupaten Sumbawa Barat untuk mendalami menelusuri dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan Sporadik/ Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh Kepala Desa Kiantar”. Pinta Erry
Selain itu, Erry juga meminta kepada pihak BPN untuk dapat menelusuri kembali yang dijadikan dasar dalam pencairan jual beli pembebasan lahan oleh Saleh Godang serta memastikan keabsahan akta jual beli yang diterbitkan oleh PPAT terkait,
“Kami juga meminta kepada BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat apapun diatas lahan milik Gunawan yang telah diklaim oleh Saleh Gondang melalui Sporadik/ Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT),” harapnya.
Sementara itu Kepala BPN KSB melalui Kepala Seksi Sengketa, Nova Surya Perdana, SH, yang dikonfimasi seputar persoalan tersebut menyatakan, kalau pihaknya akan mempertimbangkan permohonan proses pendaftaran tanah terkait, dan akan mempertimbangkan surat keberatan yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum atas nama Gunawan.
” Intinya, kami akan melakukan penyelesaian secara prosedur sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Nova Suryana Perdana SH.(Jy)