Terjaring Operasi Yustisi Sejumlah Warga Jalani Sanksi

KSBNEWS.COM — Petugas Gabungan Polsek Maluk terus gencar melakukan Operasi Yustisi penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 thn 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah KSB.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,. S.I.K,. MH,. melaui Paur Humas IPDA Edy Subandi,. S.Sos,. menyatakan, bahwa ini dilakukan untuk menyadarkan warga masyarakat akan pentingnya disiplin melakukan protokoler kesehatan, kemanapun dan dimanapun kita berada.

Dari jumlah yang terjaring saat Operasi, sanksi hormat bendera 9 Orang, melakukan Pus Up 2 Orang dan 3 orang diberi teguran karena membawa masker akan tetapi tidak di gunakan.

” kita lakukan ini semata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar masyarakat tidak sampai terkena wabah tersebut,” Terang Edy

Oleh sebab itu, ajaknya, mari kita hidup bersih dengan mencuci tangan pakai sabun diair yang mengalir, aktif menggunakan Masker, mewaspadai diri ditempat keramaian dan menjaga jarak saat berinteraksi *