Taliwang — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan menutup tempat hiburan malam menjelang tahun baru 2022. Hal ini di ungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa Barat Agus Hadenan, SPD Kepada media ini Kamis ( 30/12) diruang kerjanya
Dikatakan Agus King sapaan Akrab Kasat Pol PP KSB ini, kalau penutupan tersebut dilakukan pihaknya menyusul surat edaran Bupati KSB Nomor : 300/010/SATPOL PP/XII/2021 tentang pengaturan kegiatan perayaan hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
” Kami sudah mensosialisasi kepada penanggung jawab Kafe dan memberikan surat edaran. ” Tegas Agus King
Menurutnya, bahwa dalam surat edaran tersebut menyebutkan kalau semua aktipitas tempat hiburan malam ditutup untuk sementara mulai 31 Desember sampai dengan 1 Januari 2022 guna menghindari dan mencegah penyebaran covid 19 di daerah ini.
” Alhamdulillah mereka selaku pengelola menerima dengan baik atas keputusan tersebut dan kami dari instansi tehnis akan terus melakukan pemantauan atau patroli untuk memastikan” Papar Agus Hadnan