Maluk – KSBNEWS.COM – Niat hati ingin mendapat untung, seorang kakek paruh baya berinisial RA (60) justru harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumbawa Barat.
RA warga Dusun Pasir Putih Selatan Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk KSB diamankan petugas, Senin (23/11) pukul 20. 15 Wita bersama dengan rekannya ES (47).
Saat digerebek, anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat keduanya mendapati menyimpan sabu seberat 1.86 gram.
Hal tersebut, berawal dari keresahan warga setempat bahwa di dusun pasir putih selatan RA dan ES sering melakukan transaksi narkoba.
Mengetahui hal itu, petugas melakukan pengintaian selama beberapa jam dan akhirnya berhasil diamankan keduanya di Mess Cafe Melody dusun pasir putih selatan desa pasir putih yang tak lain merupakan kediaman RA.
Dari hasil sementara petugas pada penyelidikannya, bahwa RA merupakan pengedar sabu yang belakangan ini beroperasi. sementara ES belum diketahui pasti apakah ia merupakan teman pengedar RA atau pengguna sabu yang selama ini menjadi pelanggan si kakek RA.
Untuk kepentingan lebih lanjut dalam kasus ini, Sat Resnarkoba akan melakukan gelar pada lusa mendatang tentang kedua pelaku. (js)