Sumbawa Barat – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Amar Nurmansyah ST. M. Si menyampaikan arahan kepada peserta apel tentang himbauan Presiden RI tentang kelonggaran kebijakan pemakaian Masker, Rabu (20/3/2022) depan halaman Graha Fitra Kantor Bupati Sumbawa Barat.
Disampaikan Sekda bahwa selama ini penggunaan masker bagi para pegawai diruang lingkup KTC diperketat karena aparatur dalam memberikan pelayanan harus memastikan dirinya aman dari gangguan Covid-19. Akan tetapi dapat juga kita saksikan beberapa pegawai yang jika berada diluar ruangan mulai melepaskan masker.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menghimbau mengenai kebijakan penggunaan masker. Bahwa saat ini diperbolehkan mulai tidak menggunakan masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, kita tetap disarankan untuk mengenakan masker saat beraktivitas. Termasuk juga kita yang melaksanakan apel pagi sekarang ini harus tetap menggunakan masker.
Demikian juga bagi yang mau bepergian ke luar daerah, sekarang sudah tidak lagi diberlakukan melakukan tes Covid, baik itu angkutan darat, laut maupun udara. Untuk itu Sekda menegaskan bahwa dalam perjalanan Dinas tidak boleh lagi dicantumkan bukti ravid test dalam pembiayaan perjalanan Dinas, Ungkap Sekda. (J1)