Sekda Ajak Kemenag Sumbawa Barat Memberantas Riba

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Sekretari Daerah (Sekda) Amar Nurmansyah ST.,M.Si, mengajak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumbawa Barat untuk sama-sama memberantas riba di Kabupaten Sumbawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat berbicara pada peresmian Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Brang Rea, Rabu (14 Desember 2022).

Amar Nurmasyah, yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Sumbawa (MES) mengatakan bahwa persoalan Riba menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. “Salah satu masalah serius ditengah masyarakat sekarang ini yaitu persoalan riba yang akrab kita kenal dengan istilah Bank Rontok.

Mengenai hal ini sebutnya bahwa masyarakat gelisah, yang sebenarnya mereka tidak mau terlibat dalam pinjaman riba ini, cuma karena memang mereka tidak punya pilihan lain”, Katanya

Sebagaumana diketahui di tahun ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berkomitmen untuk memberantas praktek riba ditengah masyarakat dengan membentuk koperasi syariah di semua Kecamatan. “ Ada 10 Koperasi Syariah dan 15 Koperasi Berbasis RT yang kita rubah statusnya menjadi Koperasi Syariah, dan semuanya kita sebar di masing – masing Kecamatan. Koperasi Syariah ini nantinya akan kita biaya 100 hingga 200 juta yang nantinya akan dioperasionalkan oleh koperasi tersebut”, Sebutnya

Sebelumnya Kepala Kemenag Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan bahwa saat ini di Kemenag KSB ada sebanyak 48 penyuluh agama. Mereka para penyuluh memiliki backround pendidikan yang berbeda bukan hanya pendidikan agama, tetapi ada juga sarjana pertanian, peternakan, ekonomi dan lain-lain. Jadi Kemenag bukan saja menangani persoalan agama tetapi juga persoalan sosial ekonomi.

Menanggapi penjelasan Kepala Kemenag Sekda mengajak Kemenag untuk berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah dan MES untuk memberantas Riba di Daerah Sumbawa Barat. Kemenag dapat menugaskan para penyuluh untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan juga mendampingi Koperasi dalam menjalankan Konsep Koperasi Syariah.