Polisi Ungkap Sabu 8,15 gram dan Ganja 0,85 gram

Taliwang – Salah satu rumah di Lingkungan Telaga Bertong B Kecamatan Taliwang digerebek polisi Rabu (17/4/2024). Walhasil aparat berhasil meringkus terduga D dengan barang bukti Sabu Sabu 8,15 gram dan Ganja 0,85 gram siap edar.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi membenarkan pengungkapan kasus itu, pelaku saat ditangkap disaksikan Kepala Lingkungan (Kaling) dan Rukun Tetangga (Rt) setempat.

Menurut pengakuan pelaku setelah dikembangkan mendapatkan Narkoba dari salah seorang warga Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa berinisial l. Namun ia tidak mengetahui alamat rumah yang bersangkutan.

” Pelaku sudah kami minta menghubungi l melalui via telp untuk memesan kembali Narkoba, namun HPnya tidak aktif. Prihal ini masih dalam penyelidikan”, Ungkap Kapolres

Adapun barang bukti lainnya:
– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik klip yang masing-masing klip berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu
– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip yang masing-masing klip berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu
– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip yang diduga berisi ganja
– 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik
– 1 (satu) buah gunting
– 1 (satu) unit HP Android merk Oppo
– 1 (satu) buah timbangan digital
– 1 (satu) buah piva kaca
– 1 (satu) buah dompet warna coklat
– 1 (satu) buah bungkus rokok dji sam soe hitam
– 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum sumbu
– 2 (dua) buah pipet plastik yang diruncingkan
– 2 (dua) bendel plastik klip merk Nasional
– Uang tunai sebanyak Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).