Polisi Ungkap Kejahatan Seksual di Brang Rea

Taliwang — Polisi mengungkap kejahatan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh AP (22) terhadap korban berinisial IS (21) dilokasi persawahan Jorok Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (6/1/2020) kemarin.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK. Melalui IPDA Edy Subandi menuturkan kronologis dan motif kasus, Berawal korban sedang ingin membuang air besar di semak semak persawahan Lang Jorok Dusun Sepakat.”Tiba-tiba datang pelaku inisial AP yang menghampiri korban dalam semak semak, dan pelaku menanyakan kepada korban “sedang apa kamu disini” dijawab oleh korban “tidak ada,” Ujarnya

Setelah itu, Pelaku langsung menarik tangan korban, menjatuhkannya ke tanah dan menindih tubuh korban. Dan tanpa berpikir panjang pelaku langsung melakukan aksi yang tidak senonoh.

“Beruntung saat pelaku melancarkan aksinya, adik ipar korban inisial AN datang sehingga pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” Ungkap Edy

Pengungkapan kasus ini sebut Edy, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Brang Rea.”Selanjutnya piket jaga mengamankan terduga pelaku dirumahnya dan langsung giring ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Dari peristiwa ini tidak ada barang bukti (BB) yang diamankan,” Imbunya

Adapun tindakan yang dilakukan kepolisian yaitu menerima laporan pengaduan, mengamankan terduga pelaku dirumahnya selanjutnya membawanya ke Polres Sumbawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *