Polisi Tangkap Residivis Terkait Narkoba

Sumbawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat menangkap pelaku SN (43) warga Desa Tatar Kecamatan Sekongkang terkait kasus narkotika.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.IK. kepada media ini Selasa (18/3/2025

Melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H, menjelaskan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena cukup bukti sabu seberat 0,2 gram, 1 perangkat alat hisap untuk konsumsi, 1 buah timbangan digital disertai Hand Phone warna biru merk Vivo.

” Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap asal barang,” Kata Zainal

Diketahui, pelaku merupakan  residivis yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa selama 5 (lima) tahun pada tahun 2018 hingga 2022 dalam perkara yang sama.

Terhadap pelaku, sudah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,  melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).