Taliwang – Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat menetapkan Al (43) warga Desa Labuan Kuris Sumbawa dan AR (57) warga Desa Dete Sumbawa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan 6 Ton Pupuk Bersubsidi, Jum’at (15/09/2023)
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., mengatakan pelanggaran terhadap keduanya dalam tindak pidana Penyalahgunaan dan Penyelewengan pupuk bersubsidi jenis Urea, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No 7 tahun 1955 ttg pengusutan, penuntutan dan peradilan Tipid ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP pengganti UU No 8 tahun 1962 ttg perdagangan Barang-barang dalam pengawasan JO pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres RI No 15 tahun 2011 ttg perubahan atas Perpres No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 34 dan ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendagri No 4 tahun 2023 ttg pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Kedua tersangka kami tetapkan merupakan hasil kerja tim penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, dalam melakukan pengembangan atas barang bukti telah diamankan terlebih dahulu. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku” Ungkap Kapolres
Adapun barang bukti lainnya diamankan 1 unit Truk jenis box, serta 3 bendel surat-surat*