Sumbawa Barat – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memperkuat sinergi lintas sektoral bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah strategis ini dilakukan untuk mematangkan implementasi aplikasi Silaju Perumahan guna mempercepat dan mempermudah layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gratis bagi masyarakat penerima bantuan rumah.
Koordinasi antarinstansi ini ditandai dengan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan tata kelola pelayanan yang terintegrasi.
Kehadiran Silaju Perumahan dirancang untuk memangkas alur birokrasi, sehingga proses pengajuan hingga penerbitan PBG menjadi lebih terstruktur, transparan, dan berbasis digital.
Melalui sistem ini, data pelaksanaan program rumah bantuan dari Disperkim dapat langsung terhubung dengan DPMPTSP sebagai otoritas penyelenggara perizinan bangunan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Barat Noto Karyono, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan berkepastian hukum.
”Kami menyambut baik implementasi Silaju Perumahan sebagai inovasi pelayanan yang memperkuat sinergi antarperangkat daerah. DPMPTSP berkomitmen mendukung percepatan penerbitan PBG Gratis bagi penerima bantuan rumah, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas bangunannya secara cepat dan akuntabel,” ujarnya Noto
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sumbawa Barat, Novrizal Zain Syah, S.E., M.Si., menyatakan bahwa koordinasi ini merupakan kunci kelancaran Program KSB Maju Perumahan.
Ia menjelaskan bahwa Silaju Perumahan tidak sekadar menjadi platform administrasi digital, melainkan instrumen penghubung utama untuk memberikan pelayanan yang utuh kepada masyarakat.
”Melalui Silaju Perumahan, seluruh tahapan pelayanan menjadi lebih efektif mulai dari pendataan calon penerima bantuan, proses pembangunan, hingga penerbitan PBG.
Ini adalah wujud komitmen Pemkab Sumbawa Barat dalam menghadirkan layanan publik yang terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegas Novrizal.
Menurutnya, Penerbitan PBG Gratis ini mengacu pada kebijakan Pemkab Sumbawa Barat mengenai pembebasan retribusi perizinan bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menerima bantuan pembangunan rumah.
Dengan pematangan sistem dan penguatan kolaborasi ini, Pemkab Sumbawa Barat optimistis dapat mempercepat pemerataan hunian yang layak, aman, serta legal bagi seluruh warga penerima manfaat.(admin01)
