Penentuan Motif Khas Sumbawa Barat Di Perlombakan

Taliwang — Penentuan Motif atau Khas Kabupaten Sumbawa Barat yang akan dijadikan lambang khasanah dibumi pariri lema bariri ini telah di diperlombakan secara terbuka untuk umum yang diikuti oleh Ratusan peserta dari dalam dan luar KSB.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sumbawa Barat H. Hanifa Musyafirin, S. Pt mengatakan bahwa, dekranasda KSB saat ini sedang mengadakan lomba desain motif khas Sumbawa Barat. Dan menyatakan kalau lomba tersebut telah diikuti oleh ratusan peserta yang mendaftar ke panitia, hanyak saja terdapat 55 peserta yang telah mengirim karyanya ke Panitia lomba.

” Dari 55 karya telah di seleksi dan di nilai oleh dewan juri yang bekerja profesional dan proporsional dalam penentuannya untuk menjadi 20 besar katagori karya terbaik”. Sebut Hj.Hanifa

Ditsebutkannya, Dari 20 besar yang ditetapkan panita akan memanggil ke 20 peserta tersebut untuk melakukan pendalaman materi, karena dari 20 akan ditetapkan menjadi 5 besar sebagai karya terbaik yang nantinya akan di pajang pada acara puncak perayaan Hari Ulang Tahun KSB 20 Nopember 2021 mendatang.

“Panitia juga akan memberikan penghargaan serta uang pembinaan kepada peserta yang masuk karyanya katagori 5 besar”. Terang Hj.Hanifah

Dikatakan H.Nani sapaan Akrab Hj.Hanifa Musyafirin kalau dalam seleksi terbut panitia kan bekerja secara obyektif dan tidak bisa di interpensi oleh pihak mana pun. Serta menggunakan 5 standar katagori penilain karya diantarnya, Motip dan keunikan karyanya dengan skor 15 porsen, Kondisi atau Warna dari karya tersebut skor 15 porsen, kreatifitas dalam pembuatanya skor 25 Porsen, Keharmonisan Judul sumber ide dan motif skor 25 porsen.

Disamping itu, Hj.Hanifa Musyafirin juga menyebutkan kalau dari beberapa karya terbaik pihaknya akan mengusulkan menjadi Motif khas daerah KSB. Yang nantinya akan ditetapkan melalui regulasi dan peraturan daerah dalam penetapanya sesuai dengan sendi-sendi kehidupan tau tana Kemutar Telu Sumbawa Barat.

“Karya terbaik nantinya akan diusulkan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan melalui Peraturan daerah (Perda)”. Ujar H.Nani.(Jy)