KSBnews – Sumbawa Barat
Tersangka kasus korupsi DD Desa Kemuning akhirnya memasuki tahapan P21. Tugas selanjutnya dari Polres Sumbawa Barat melimpahkan tersangka ke lapas Mataram.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP, Mustofa, S.SIK saat jumpa pers (16/8) mengatakan, tahap dua Barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Sumbawa pada hari kamis kemarin (15/8) . Rencananya Tahap dua Tersangka akan dilimpahkan Senin depan (19/8) ke Lapas Mataram untuk menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
” Penyidikan Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Kemuning Kecamatan Sekongkang tahun anggaran 2017 bisa dikatakan sudah selesai. Tahap dua Barang Bukti sudah dilimpahkan, tinggal tahap dua tersangka diserahkan ke lapas mataram ” jelasnya
Kasus Korupsi DD Desa Kemuning dengan tersangka HT (45) mantan kepala Desa Kemuning periode 2012-2018, telah ditangani Polres Sumbawa Barat sejak Juli 2018 lalu. Dari serangkaian penyelidikan, penyelidik berhasil mendapatkan alat bukti yang sah dan penanganan kasuspun ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Januari 2019 dan pada bulan ini berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
” Hasil audit ditemukan kerugian Keuangan Negara yang cukup besar, tersangka terancam pidana hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun ” demikian Kapolres
Tersangka HT saat menjabat Kepala Desa tidak pernah memfungsikan bendahara dan kaur keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Setiap pencairan dana oleh bendahara, langsung di minta dan dipegang tersangka.
Akibatnya ditemukan beberapa pekerjaan fisik dan pengadaan yang tidak bisa diselesaikan bahkan tidak dikerjakan sama sekali padahal seluruh anggaran sudah di cairkan (fiktif). Akibat perbuatan tersangka, Total Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp. 981.995.549.82 (KN-01)