KSB NEWS – MR, mantan Kepala Desa (Kades) Desa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Pengelolaan Anggaran Keuangan Desa Belo Tahun anggaran 2016. Status kasusnya P21 setelah Kepolisian setempat menemukan adanya kejanggalan pada sejumlah kegiatan yang dilakukan. Sebut saja kekurangan volume terhadap pekerjaan fisik serta penyalahgunaan keuangan untuk pribadi.
Bahkan, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan selama beberapa bulan ini, ditemukan sejumlah realisasi keuangan disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban, namun tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
” Jadi, atas dasar pemeriksaan dan penyelidikan itu kini kasus tersangka MR sudah dinyatakan lengkap (P 21). MR telah merugikan Negara hingga mencapai Rp. 500 juta lebih,” ungkapnya Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, SIK, MH, dalam gelaran konfrensi pers dengan sejumlah awak media setempat, Jumat (8/11).
Dalam kasus yang mulai didalami sejak Desember 2018 ini, MR lanjut Kapolres ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Keuangan dana desa dikelola secara pribadi, tanpa melibatkan pihak-pihak lainnya, seperti bendahara desa.
” Investigasi yang kita lakukan, MR ini 3 kali mengganti Bendaharanya. Bendahara-bendahara itu mengundurkan diri karena tak ingin menerima resiko dalam sistem pengelolaan keuangan yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Saat ini, setelah berkas perkaranya P 21 berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor, B-56/N.2.16/Ft.1/11/2019 tertanggal 7 November 2017, MR beserta barang bukti (BB) yang berhasil diamankan selanjutkan akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Mataram.
” Ya, Senin depan tersangka maupun barang bukti yang berhasil kita sita akan kami serahkan ke Pengadilan Tipikor di Mataram. Barang bukti itu berupa, berkas APBDes desa Belo tahun anggaran 2016, berkas pencairan dana (DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak) tahun 2016, 1 (satu) bendel rekening koran/giro desa Belo, 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama tersangka dan laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Belo tahun 2016,” demikian Kapolres.(Kr.02)