KSBNEWS, Taliwang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat resmi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD KSB, Taliwang, pada Rabu (16/9/2026).
Dua agenda dalam sidang yakni penandatanganan nota kesepakatan KUA – PPAS APBD TA 2027 serta penyampaian dan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, serta dihadiri oleh Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., Sekretaris Daerah drh. Hairul, M.M., unsur Forkopimda, para anggota dewan, kepala perangkat daerah, hingga perwakilan instansi vertikal.

Menyesuaikan Regulasi dengan Kebutuhan Masyarakat
Penyesuaian atas Keputusan DPRD KSB Nomor 100.3.3/03/KEP.DPRD/I/2026 ini dilakukan guna merespons dinamika hukum terbaru serta menjawab kebutuhan riil masyarakat Sumbawa Barat.
Ketua DPRD KSB menegaskan bahwa penetapan skala prioritas Propemperda dibahas secara terpadu oleh Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Daerah. Pembahasan ini berlandaskan pada regulasi yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, hingga penyerapan aspirasi publik.
”Propemperda merupakan instrumen penting agar pembentukan Perda berjalan terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan skala prioritas,” tegas pimpinan sidang.

Rincian Raperda Inisiatif DPRD dan Usulan Pemkab KSB
Perubahan Propemperda 2026 mencakup berbagai Ranperda strategis yang terbagi ke dalam beberapa masa sidang.
1. Masa Sidang II
8 Raperda Inisiatif DPRD: Pemakaian jalan untuk kegiatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan hasil pertanian, bagi hasil pertambangan untuk desa, penanggulangan kemiskinan, pengelolaan PAD, pelayanan PDAM Bintang Bano, serta pendidikan inklusif.
10 Raperda Usulan Pemda: Hak-hak anak, kesejahteraan lansia, pencegahan kebakaran, penyertaan modal BUMD & Bank NTB Syariah, sistem perencanaan pembangunan, pengelolaan barang milik daerah, penataan toko modern, ketenagakerjaan, dan penyelenggaraan HAM.
2. Masa Sidang III
Raperda Inisiatif DPRD Penyelenggaraan kebudayaan daerah serta riset dan inovasi daerah.
6 Raperda Usulan Pemda: Pelaporan penanaman modal, pengawasan pupuk bersubsidi, pengarusutamaan gender, perizinan/nonperizinan, pembinaan pemerintah desa, dan revisi Perda BPD (No. 14/2018).
3. Masa Sidang I
4 Raperda Inisiatif DPRD: Ketahanan pangan, produk hukum desa, masjid ramah anak, dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
2 Raperda Usulan Pemda: Pelestarian kesenian daerah serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda).
4. Kategori Kumulatif Terbuka
Mencakup Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, dan Raperda APBD 2027.
Langkah Selanjutnya
Pasca penetapan ini, Bapemperda DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Sumbawa Barat akan segera menindaklanjuti proses pembahasan teknis, penyusunan, hingga harmonisasi regulasi.
Di sisi lain, tahapan APBD TA 2027 juga akan bergulir sesuai mekanisme penganggaran daerah agar seluruh kebijakan fiskal yang disepakati dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.
