Ketua DPRD KSB Dorong Penegasan Regulasi, ASN Diharapkan Tidak Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD

Sumbawa Barat — Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kaharuddin Umar, menegaskan pentingnya penegasan regulasi guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini disampaikan menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD KSB bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) serta Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sumbawa Barat.

Menurut Kaharuddin Umar, persoalan rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD harus segera mendapatkan kejelasan aturan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun di lingkungan pemerintahan desa. Ia menilai potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak dini melalui regulasi yang jelas dan tegas.

“Kita ingin tata kelola pemerintahan berjalan profesional. ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, sehingga ke depan perlu ada penegasan aturan agar tidak terjadi rangkap jabatan,” ujar Kaharuddin Umar. Rabu (14/01/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil RDPU, DPMDes KSB menyampaikan bahwa saat ini belum terdapat aturan baku yang secara spesifik melarang ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk menjabat sebagai anggota BPD. Kondisi tersebut dinilai menjadi celah yang memunculkan perbedaan tafsir di lapangan.

“Kondisi ini perlu kita sikapi secara serius. Kalau belum ada aturan yang mengatur secara tegas, maka pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi agar tidak terjadi multitafsir,” tegasnya.

Kaharuddin juga menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi II DPRD KSB yang telah memfasilitasi ruang diskusi antara pemerintah daerah dan organisasi BPD. Ia menilai forum RDPU menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari solusi terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat desa.

Dalam rekomendasi hasil rapat, DPMDes akan meluruskan isu terkait ASN yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD serta mengusulkan penyusunan regulasi baru kepada Bupati. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel.

Selain itu, DPMDes juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait persoalan perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan pemerintah desa. Pemerintah daerah juga berencana mengusulkan regulasi baru untuk penyesuaian mekanisme perjalanan dinas bagi pemerintah desa agar lebih tertib dan sesuai ketentuan.

“Kita ingin seluruh tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Termasuk soal administrasi dan penggunaan anggaran harus tertib dan transparan,” kata Kaharuddin.

Hasil RDPU juga menyepakati rencana pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bersama antara BPD, kepala desa, dan perangkat desa. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap tugas, fungsi, serta batasan kewenangan masing-masing unsur pemerintahan desa.

Di sisi lain, terkait usulan kenaikan tunjangan BPD, DPRD menilai hal tersebut dapat dipertimbangkan sepanjang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. PABPDSI sendiri berkomitmen menyerahkan kajian dan analisa sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah melalui DPMDes.

Kaharuddin Umar menegaskan bahwa DPRD KSB akan terus mengawal proses penyusunan regulasi agar menghasilkan kebijakan yang adil, jelas, dan tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan di tingkat desa.

“Kita ingin ke depan tidak ada lagi polemik terkait rangkap jabatan. Regulasi harus jelas agar semua pihak memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, serta seluruh elemen pemerintahan desa dapat terus terjaga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui langkah penegasan regulasi ini, DPRD KSB optimistis potensi persoalan rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD dapat dicegah, sekaligus memperkuat sistem pemerintahan desa yang sehat dan berintegritas di Kabupaten Sumbawa Barat. (Jr).