Ibu Mengaku di Marahi, Anak Ngamuk Datangi dan Aniaya Korban

Taliwang – berawal dari persoalan HP seorang ibu di kecamatan taliwang kabupaten sumbawa barat, mengadu ke anak karena dimarahi serta diancam dipukuli oleh korban DI (28) warga yang sama, akibatnya MA (18) anak ibu tersebut tidak menerima perlakukan korban, dengan tanpa pikir panjang MA mendatangi serta menganiaya korban di rumahnya dengan menggunakan sembila pisau. Membuat korban mengalami luka dibagian kepala serta lutut.

Atas kejadian Tersebut korban melaporkan kejadian itu kepada polres sumbawa barat dengan laporan nomor :Nomor LP/B/224/XI/2021/SPKT. SAT RESKRIM/RES KSB/POLDA NTB

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.I.K,.M.I.P melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi,S.Sos dalam siaran persnya kepada media kalau pihaknya saat menerima laporan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dengan tanpa perlawanan.

“Sesuai laporan polisi Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo S.I.K perintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang dipimpin langsung oleh Tim Puma Polres Sumbawa Barat Brigadir I Nengah Sumiarta”Terang Eddy sapaan akrab Kasi Humas

Menurut Eddy, dalam penangkapan terduga pelaku, anggota Tim Puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan saat di lokasi tim puma bertemu dengan seorang pemuda yang diduga pelaku, setelah dilakukan interogasi ternyata benar. Kalau laki-laki tersebut adalah pelaku penganiayaan.

“Tim puma langsung mengamankan dan membawa terduga pelaku tanpa ada perlawanan”. Tukas Eddy

Dijelaskan Eddy kronologis kejadian berawal , korban yang didatangi oleh ibu dari terduga pelaku untuk mengklarifikasi terkait persoalan Hp yang Hilang, kemudian setelah itu si korban tidak terima karna di tuduh menyembunyikan HP terduga pelaku oleh ibu dari pelaku dan terjadilah cek cok antara ibu pelaku dengan korban dan setelah terjadi cek ceok ibu pelaku pulang ke rumah nya dengan menangis lalu melapor kepada anak nya bahwa dia dibentak dan mau di pukul oleh korban.

Mendengar pengaduan ibunya sehingga pelaku mengambil sebilah sajam dan langsung mendatangi korban untuk menanyakan maksud korban membentak ibu dan ingin memukulnya dan setelah terjadi cek cok antara pelaku dan korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik.

“Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka robek pada lutut sebelah kiri ” kata Eddy

Disebutkan Eddy Berdasarkan introgasi yang dimakukan pihaknya kini terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan disangkakan pasal 354 KUHP..

” Kini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolres Sumbawa Barat untuk di proses lebih lanjut”.Ujar Eddy