KSBNEWS.COM — Entah apa yang mempengaruhi pelaku yang merupakan tiga bersaudara dan satu keponakan Pada senin (11/1/2021) sekitar Pukul 17.00 Wita melakukan pembunuhan terhadap korban Mursadi warga Lingkungan Tanakakan Kelurahan Menala Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono S.ik,. MH,. melalui Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Sobandi,S.Sos membenarkan kejadian itu.
” Kempat terduga pelaku pembunuhan yakni NiK, JY, CJ dan KN yang beralamat di Kelurahan Sampir B Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Dari kronologis kejadian, berawal saat korban dan Erik datang kerumah lelaki bernama Nik dengan tujuan untuk mengambil Sepeda Motor yang digadaikan kepada Nik, saat korban dan Erik sampai dirumah Nik korban meminta untuk mengambil sepeda motor yang digadaikan tersebut, saat itu juga korban dan Erik sambil membawa pisau sehingga saat itu terjadi adu mulut antara korban dan Erik dengan Nik, setelah terjadinya adu mulut saat itu, kemudian korban dan Erik tidak jadi untuk mengambil sepeda motor yang digadinya selanjutnya korban dan Erik pulang kerumhanya.
Setelah kejadian tersebut sambung IPDA Edy, Nik merasa tidak terima, kemudian dia menelpon JD, CK dan KM untuk datang kerumahnya dengan memberitahukan bahwa ada yang mau membunuhnya.
Berselang beberapa saat kemudian JD, CK dan KM kerumah Nik.dan saat itu pulah Nik,JD, CK dan KM bersepakat untuk mendatangi kerumah korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau dengan menggunakan sepeda motor.
” sesaat setelah sampai mereka dirumah korban, Nik langsung melihat korban sedang duduk diatas Mobil Sevrolet didepan rumahnya, kemudian Nik langsung menghampiri korban dengan mengatakan ” Kamu yang datang kerumah saya tadi ” korban menjawab ” Ya kenapa ” selanjutnya korban langsung turun dari atas mobil sevrolet dan saat itu antara korban dan Nik awalnya berkelahi dengan cara saling serang dengan sama-sama menggunakan sebilah pisau akan tetapi keduanya tidak ada bekas saling melukai. JD melihat Nik dan korban saling serang, tiba-tiba JD mengeluarkan sebilah pisau mengejar korban, sehingga korban langsung lari menuju salah satu rumah warga dengan dikejar pelaku JD dan Nik, sesampai korban lari dibelakang rumah warga saat itu korban terjatuh dan pada saat korban bangun kemudian Nik langsung menebas bagian kepala sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah parang, sampai dengan korban saat itu kembali terjatuh, dan saat korban terjatuh Nik kembali menggorok leher korban bagian belakang sebanyak satu (1) kali, kemudian kembali menebas bagian kepala korban bagian belakang sebanyak satu (1) kali, sampai korban saat itu juga langsung meninggal ditempat.
” dari luka yang dialami korban terdapat luka sobek dibagian kepala sebelah kiri korban, mengalami luka sobek dibagian leher belakang korban, mengalami luka sobek dibagian belakang kepala korban, mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kiri dan sebelah kanan korban, mengalami luka tusuk sebanyak 2 tusukan dibagian perut sebelah kiri korban, mengalami luka sobek dibagian tangan sebelah kiri dan sebelah kanan.
Adapun barang bukti yang digunakan pelaku berupa, satu buah pisau ukuran 17 Cm dengan gagang kayu warna coklat. satu buah pisau ukuran 15 Cm dengan gagang kayu warna coklat. pakaian korban yang masih terdapat bercak darah.