Sumbawa Barat – Aparat kepolisian Polres Sumbawa Barat, gerebek gubuk gelondongan emas, di dusun Sedong Bawah Desa Kalanir, Kecamatan Seteluk. Lima orang ditangkap beserta barang bukti Narkoba.
Dari kelima Terduga pelaku berinisial S, (30), warga Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang KSB. SJ, (28), laki-laki, warga Desa Propok Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa. H, (22), laki-laki, warga Desa Lamunga Kecamatan Taliwang KSB. SF, (22), laki-laki, warga dusun Stebe Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan AS, (40) laki-laki, warga Desa Kelanir Kecamatan Seteluk KSB.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Subandi menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah kertas rokok yang dililit yang berisikan 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 plastik klip yang berisi 2 bekas paketan sabu, 1 plastik klip berisi 3 bekas paketan sabu, 1 bekas paketan sabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah tutup botol merek cap badak, 1 buah bungkus rokok surya gudang garam, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 2 buah pipet plastik, 2 buah jarum sumbu,2 buah korek api gas dan 8 plastik klip kosong.
Dikatakan Eddy buntut dari penangkapan ini berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022, sekitar pukul 18.00 wita, anggota opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah gubuk tempat gelondong emas, sering disalah gunakan sebagai tempat pesta narkoba. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Fathoni,. SH,. disaksi ketua RT.
Untuk proses selanjutnya “Tindakan yang diambil pihak kepolisian menerima laporan informasi dari pelapor, membuat laporan polisi, melakukan Interogasi awal terhadap terduga, melakukan cek urine terhadap terduga dan melakukan uji lab terhadap sampel barang bukti.(jy)