Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Bandara Kiantar di Polisikan

Taliwang — Dugaan pemalsuan dokumen Tanah Bandara Kiantar Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Resmi di polisikan menyusul laporan polisi yang dlaporkan pemilik lahan Gunawan warga setempat ke Polres Sumbawa Barat kamis (23/9) kemarin yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sah, dan diduga lahan miliknya diserobot oleh oknum masyarakat setempat dengan mengeluarkan sporadik dari kantor desa yang ditandatangani oleh Kepala desa stempat.

Kuasa hukum Gunawan w
Erry Satriawan, SH, MH, yang mendampingi melaporkan hal tersebut ke Polres Sumbawa Barat membenarkan kalau kliennya telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah yang digunakan untuk Bandara Kiantar. Dan Laporan tersebut, diterima langsung oleh penyidik Polres Sumbawa Barat.

“Atas fakta ini maka patut diduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263, 378, 385 KUHP dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya,” Terang Erry Satriawan

Di jelaskanya, kalau pihaknya telah melaporkan atau mengadukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dugaan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Curang Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kiantar.

Selain oknum Kades, pihaknya juga melaporkan oknum berinisial SGG, SG dan ZK selaku penerima kuasa dari SG yang beralamat di Desa Kiantar.

“Kami melaporkan oknum-oknum tersebut, dengan cara-cara sesuai prosedur hukum”. Sebut Erry

Disebutkan Erry kalau kliennya memiliki lahan tersebut secara legal, meski demikian kalau kliennya tersebut tidak menolak pembangunan bandara ditempat itu, justru sangat mendukung pembangunan bandara, ansalkan dengan cara-cara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas dasar tersebut kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini”. Harap Erry

Disamping itu menurut Erry Satriawan kalau dalam kasus pemalsuan dokumen ini kuat dugaan ada konspirasi atau persekongkolan jahat didalamnya.

“Kami berharap aparat kepolisan untuk dapat menindak siapa saja yang menerima keuntungan dari dugaan tindak pidana ini,” Cetusnya.
Selain itu dia juga menyinggung terkait dengan adanya upaya oknum atau pihak lain yang membawa-bawa nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk tidak melakukan intimidasi kepada kliennya.

“Kami berharap jangan sampai ada mafia dalam pembebasan lahan bandara ini yang mencari keuntungan pribadi dan justru membuat pembangunan terhambat serta hak-hak orang lain yang diperoleh secara legal diabaikan. Karena bagaimanapun pembangunan bandara ini harus didukung oleh semua pihak,” ujarnya.(Jy)