Dua Orang Pria Asal KSB Tega Mencabuli Anak Tiri

SUMBAWA BARAT, KSB NEWS – Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil membekuk dua pria yang tega mencabuli anak tiri mereka masing-masing dalam kurun waktu satu bulan.

Kedua korban yang masih berusia 8 dan 12 tahun kini mengalami trauma berat akibat ulah bejat para pelaku.
​Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Sekongkang dengan tersangka Irman alias Kisman, warga Desa Lalar Liang.

Korban merupakan anak berusia 8 tahun yang duduk di kelas 2 SD. Sementara kasus kedua diungkap Polres Sumbawa Barat dari wilayah hukum Polsek Brang Rea, dengan tersangka Andre Saputra alias Seh Puji (43), warga Taliwang. Andre nekat mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun (kelas 6 SD) sebanyak 10 kali selama kurun waktu satu tahun.

​”Sebagai manusia normal saya khilaf, nafsu saya tidak bisa saya bendung,” ujar tersangka Andre saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sumbawa Barat, Kamis (3/9).

​Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, visum, hingga penangkapan begitu menerima laporan dari pihak korban.

​”Alhamdulillah kedua pelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini resmi ditahan,” tegas IPTU Firman Rinaldi.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo ketentuan KUHP terkait, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Guna proses pemulihan kondisi psikologis kedua korban kini ditangani intensif oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumbawa Barat di bawah pengawasan Kabid PPA Ermawati, S.K.M., M.M.Kes., dan Kanit UPTD PPA Yuyun Silvia Dewi, S.Pd., M.M.Inov.

​”Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Pemulihan trauma kedua korban sepenuhnya menjadi tanggung jawab UPTD PPA Sumbawa Barat,” kata Kasat

​Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, hingga pihak sekolah untuk tidak berdiam diri jika melihat dugaan kekerasan pada anak.

Masyarakat diminta segera melapor melalui Layanan Call Center 110 atau ke Polsek terdekat.(admin01)