KSBNEWS, Taliwang — Kebijakan penarikan karcis masuk di kawasan wisata Pulau Kenawa, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mendadak menuai sorotan tajam dari pihak legislatif.
Sekretaris Komisi 2 DPRD Sumbawa Barat, Iwan Irawan Marhalim, mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum dan mekanisme pungutan tersebut.
”Pak Gubernur, tolong hentikan ini. Kami menerima banyak laporan dari lapangan bahwa setiap pengunjung yang datang ke Kenawa ditarik karcis. Anda harus menjelaskan, apa dasar penarikan ini?” tegas Iwan.
Menurut Iwan, gelombang keluhan dari pengunjung maupun pelaku industri pariwisata telah bermunculan sejak aturan karcis ini diterapkan sekitar satu bulan terakhir.
Ia mengkhawatirkan dampaknya terhadap citra pariwisata Sumbawa Barat yang saat ini sedang giat dibangun.
Selain masalah transparansi, Iwan juga menyoroti minimnya fasilitas penunjang di lokasi wisata yang tidak sebanding dengan adanya pungutan retribusi tersebut.
”Kalau pemerintah provinsi mau mengambil retribusi, benahi dan lengkapi dulu fasilitasnya. Jangan seperti ini, memalukan,” kritiknya.
Rincian Tarif dan Sikap Pemprov NTB
Berdasarkan lembaran karcis yang beredar, pungutan tersebut diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB melalui BLUD UPT BPSDKP Wilayah Sumbawa–Sumbawa Barat.
Adapun rincian tarif yang dikenakan meliput, Wisatawan Domestik
Ekowisata dan Spesies Rp10.000
Kunjungan Tirta, Snorkeling, Diving Rp 50.000.
Wisatawan Mancanegara,
Ekowisata dan Spesies Rp25.000
Kunjungan Tirta, Snorkeling, Diving Rp100.000.
Di sisi lain, Pemprov NTB sebelumnya menyatakan bahwa penerapan retribusi kawasan konservasi perairan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan kawasan secara berkelanjutan mulai dari pelestarian ekosistem, pengawasan, hingga pemberdayaan masyarakat pesisir.
Secara hukum, kebijakan ini merujuk pada Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta didukung dokumen Renstra BLUD BPSDKP 2024 – 2026 yang mengizinkan pemanfaatan tarif jasa lingkungan.
