Dinamika Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Blok Lang iler Sumbawa Barat, Soroti Isu Kompensasi Lahan

KSBNEWS, Taliwang — Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Blok Lang Iler, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat, kembali memicu perhatian publik.

​Di tengah proses administrasi dan sosialisasi yang sedang berjalan, kabar mengenai pembayaran kompensasi awal warga setempat disebut sebagai “uang pelicin” pinjam pakai lahan mulai menjadi sorotan.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebagian pemilik lahan telah menerima dana pinjam pakai dari pihak – pihak tertentu yang berminat untuk mengelola atau mengamankan akses di area WPR.

​Seharusnya status lahan yang masuk dalam usulan atau penetapan WPR memerlukan aturan yang transparan.
Sehingga proses ini menuntut keterlibatan koordinasi lintas pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, koperasi atau kelompok yang nantinya memegang izin resmi.

Pengelolaan lahan tambang rakyat maupun proses pinjam pakai harus mengikuti mekanisme hukum yang jelas. Tentu dengan segala keputusan hendaknya melalui musyawarah mufakat, bukan lewat transaksi tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp, Ia menyampaikan saat ini perizinan lingkungan, khususnya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL) untuk Koperasi HJ Mining, masih dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).