Diduga Cabuli Anak 8 Tahun, Polisi Tangkap Pria Paruh Baya

KSBNEWS, Taliwang — Tim Puma Resmob Polres Sumbawa Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial PL (65), pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026.

Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun.

​Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, melalui Kasat Reskrim IPTU Firman Rinaldi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban. Kakak korban awalnya mendapati adiknya mengeluh kesakitan setiap kali buang air.

​Keluarga yang merasa khawatir langsung membawa korban ke Puskesmas Taliwang untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lecet pada alat kelamin korban, yang menguatkan dugaan terjadinya tindak kekerasan seksual.

​Setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga, Tim Puma Resmob yang dipimpin BRIPKA Suryadin langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian meringkus PL tanpa perlawanan saat pelaku sedang berada di teras rumahnya.

​”Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga, tindakan tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang,” ujar IPTU Firman Rinaldi, Jumat (9/10/2026) malam. Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, dengan memprioritaskan keadilan serta pendampingan psikologis bagi korban.
​
Kasus ini menjadi imbauan penting bagi para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada serta memperketat pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.