Di Tengah wabah Covid-19, Polisi Ciduk Warga Kelurahan Sampir Taliwang, Karena Narkoba

KSBNEWS.COM — AP (28), akrab di sapa POREK, warga Lingkungan Kelurahan Sampir Taliwang KSB, diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana melawan hukum, menguasai memiliki Narkotika, bertempat di jalan raya Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Jum’at (26/3/2021)

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 4 (poket) sabu dengan berat bruto 2,90 gram 1 Korek api gas, 1 buah dompet, 2 bilah pisau, 1 buah HP Nokia, Uang tunai Rp. 860.000 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 Unit sepeda motor Honda Scoppy dengan no plat EA 2274 HI

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH,.dalam keterangan Subbag Humas IPDA Edy Subandi, S.Sos,.menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menggunakan sepeda Motor Scoppy warna hitam dengan nomor polisi EA 2274 HI sedang membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklajuti informasi tersebut, Kasat Narkoba IPTU Budiman Perangin Angin, SH,. memerintahkan anggota Opsnal yang di pimpin oleh KBO IPDA Susanto, Amd. untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diantara salah seorang anggota melihat ciri-ciri yang melintas adakah target, langsung mengejar dan memberhentikan kendaraan pelaku.

” Saat diamankan, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil di tangkap kembali oleh anggota Sat Narkoba,”Ujar Edy

Dari hasil penggeledahan terhadap badan pelaku, di temukan 1 buah korek api gas, 1 buah pisau, 1 buah hp nokia, uang tunai Rp. 860.000 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

Bukan hanya sampai disitu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap motor yang di gunakan pelaku, kembali di temukan 1 buah pisau di dalam jok motor, 4 (empat) poket yang di duga sabu di dalam laci motor, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Smbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *