Kepala Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Syarifuddin, S.PD,. mangkir dari pemanggilan penyidik dalam kasus Dugaan tindak pidana penghasutan dan ITE setelah dilaporkan LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) IPDA Pulung Anggara membenarkan tidak hadirnya Camat Maluk dari pemanggilan penyidik.
“Pemanggilan pertama pak Camat tidak hadir mas. Hari ini kita kirim surat pemanggilan ke 2,” Kata IPDA Pulung berbicara kepada media, Kamis (12/1).
Prihal mangkirnya Camat maluk dari pemanggilan Polisi, Humas AMANAT, Boy Burhanuddin meminta kepada semua pihak untuk mentaati hukum. Mendukung proses penegakkan hukum dengan bersedia menghadiri panggilan penyidik.
Menurutnya, laporan AMANAT berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi seharusnya, jika merasa benar, sebaiknya semua pihak patuh serta menghargai proses hukum.
“Hadiri saja panggilan penyidik. Nanti dibuktikan apakah laporan kami memenuhi unsur atau tidak,” Sebut Boy
Terpisah, Kuasa Hukum Camat Maluk, H. Burhan,.SH,.MH, selaku kuasa hukum Camat Maluk dirinya sudah menyampaikan kepada Kasat Reskrim untuk diundur pada hari Senin mendatang.
“Hari rabu kemarin saya ada sidang di Sumbawa Besar tidak bisa ditinggal, Insya Allah Senin tanggal 16 pengambilan keterangan untuk Camat Maluk saya damping sebagai penasehat hukumnya,” Ungkap H. Burhan.