KSBNEWS.COM — Melalui surat edaran nomor 400/161/Kesra/V/2020 tentang pelaksanaan takbir dan sholat iedul fitri 1 syawal 1441 H / 2020 M. Dr. Ir. H W Musyafirin MM memperbolehkan masyarakat KSB untuk melaksanakan Takbiran dan Shalat Idul Fitri.
Kebijakan itu bukan tanpa alasan, karena kabupaten sumbawa barat saat ini berada dalam kawasan yang terbilang aman dan terkendali dari penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, Sholat idul fitri tetap di laksanakan seperti biasa setiap tahun dengan cara berjama’ah di lapangan terbuka, Masjid dan musholla sesuai dengan fatwa majelis ulama indonesia (MUI) No: 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat idul fitri saat pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran bupati sumbawa barat yang ditujukan kepada camat , Lurah/Kepala Desa, serta pengurus masjid se-Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan bahwa pelaksanaan takbir menyambut idul fitri 1 syawal 1441 H dapat dilaksanakan di masjid, mushalla, atau dirumah masing-masing dan tidak ada pawai takbir.
Pelaksanaan sholat idul fitri1 Syawal 1441 H, untuk tingkat kabupaten akan dilaksanakan dilapangan depan masjid agung darussalam KTC yang dapat di ikuti oleh seluruh masyarakat kelurahan kecamatan taliwang, sedangkan desa-desa kecamatan taliwang dan kecamatan lain dapat dilaksanakan dilapangan masjid atau musallah masing-masing.
” Untuk diperhatikan agar masyarakat dalam melaksaksanakan sholat idul fitri dilapangan, masjid dan musollah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai berikut bahwa panitia tetap menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan desinfektan, para jamaah harus membawa sajadah dari rumah masing-masing, jamaah wajib gunakan masker, serta menghindari kontak langsung antar jama’ah baik bersalaman atau berpelukan,” Demikian Bupati Sumbawa Barat.(Bas)