Bupati KSB Perbolehkan Takbiran Dan Sholat Idul Fitri

KSBNEWS.COM — Melalui surat  edaran nomor 400/161/Kesra/V/2020 tentang pelaksanaan takbir dan sholat iedul fitri 1 syawal 1441 H / 2020 M. Dr. Ir. H W Musyafirin MM memperbolehkan masyarakat KSB untuk melaksanakan Takbiran dan Shalat Idul Fitri.

Kebijakan itu bukan tanpa alasan, karena kabupaten sumbawa barat saat ini berada dalam kawasan yang terbilang aman dan terkendali dari penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, Sholat idul fitri tetap di laksanakan seperti biasa setiap tahun dengan cara berjama’ah di lapangan terbuka, Masjid dan musholla sesuai dengan fatwa majelis ulama indonesia (MUI) No: 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat idul fitri saat pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran bupati sumbawa barat yang ditujukan kepada  camat , Lurah/Kepala Desa, serta pengurus masjid se-Kabupaten Sumbawa Barat  menyatakan bahwa pelaksanaan takbir menyambut idul fitri 1 syawal 1441 H dapat dilaksanakan di masjid, mushalla, atau dirumah masing-masing dan tidak ada pawai takbir.

Pelaksanaan sholat idul fitri1 Syawal 1441 H, untuk tingkat kabupaten  akan dilaksanakan dilapangan depan masjid agung darussalam  KTC yang dapat di ikuti oleh seluruh masyarakat kelurahan kecamatan taliwang, sedangkan desa-desa kecamatan taliwang  dan kecamatan lain  dapat dilaksanakan dilapangan masjid  atau musallah masing-masing.

” Untuk diperhatikan agar masyarakat  dalam melaksaksanakan sholat idul fitri  dilapangan, masjid dan musollah  agar tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai berikut bahwa panitia tetap menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan desinfektan, para jamaah harus membawa sajadah dari rumah masing-masing, jamaah wajib gunakan masker, serta menghindari kontak langsung  antar jama’ah baik bersalaman atau berpelukan,” Demikian Bupati Sumbawa Barat.(Bas)