Audit  Kearsipan Internal di Kabupaten Sumbawa Barat

Tliwang – Sesuai Amanat Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal.

Tujuan  tersebut dapat tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ir Abdul Muis, MM, ditemui media ini menyebut mengembangkan amanat undang-undang tersebut team dari kearsipan daerah melakukan audit secara maraton ke semua OPD dan Kecamatan lingkup kabupaten Sumbawa  Barat. Terakhir di Kecamatan Maluk dan Sekongkang.

” Team audit, kami tetap memberikan penilaian yang obyektif” Ujar Abdul Muis

Namun sebut dia, Hasil penilaian nantinya akan dijadikan pedoman untuk meningkatkan pengelolaan arsip di OPD masing-masing yang lebih baik.

” Kami akan rangkum nilai sesuai kategori Sangat baik, Baik, Cukup, kurang dan sangat kurang” Tutupnya*